Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

14 Maret 2023, 20:39 WIB
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu. /Humas Polri/

OKETEBO.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Jambi diamankan polisi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tateng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pelaku penyebaran uang palsu.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning mengatakan, pasutri asal Jambi ini diamankan anggotanya saat menyebarkan uang Palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dijelaskan dia, pasutri asal Jambi atau pengedar uang palsu ini berinisial RT (suami) berusia 47 tahun dan DK (istri) berusia 46 tahun. 

Keduanya, kata dia, adalah warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Modus operandi pasutri asal Jambi ini yakni menyimpan uang palsu pecahan 100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi Jambi dengan menggunakan mobil pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Kemudian, pasutri ini menjalankan aksinya dengan membelanjakan atau membeli barang-barang di Pasar.

"Barang yang dibeli tersangka seperti maksimal seharga Rp 20 ribu. Kemudian dibayar dengan uang palsu tersebut," katanya.

Usai belanja, pasutri asal Jambi itu mendapat kembalian uang asli dari pedagang tempat tersangka belanja. "Uang kembalian inilah keuntungan mereka," kata Gurning lagi.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Baca Juga: Sumbar Kembali Diguncang Gempa Bumi, Baca Info Lokasinya

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Dari pengakuan pasutri asal Jambi itu, lanjut Gunting menjelaskan, daerah yang telah dijelajahinya yakni Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022 lalu. Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.

Kemudian, Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Di Tapteng, pelaku pengedar uang palsu ini menjalani aksinya di Pasar Onan Barus, ketahuan sama masyarakat dan langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus pada Rabu Tanggal 8 Maret 2023 kemarin," kata dia.

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Kasus pengedar uang palsu ini, lanjut Gunting, telah dilimpahkan oleh Polsek Barus ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan saat ini dalam proses penyidikan.

"Terhadap pelaku atat pasutri asal Jambi ini, telah dilakukan penahanan di Polres Tapanuli Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Lima Remaja Pengendara Sepeda Motor Diciduk Polisi Saat Operasi Kejahatan Jalanan

Atas perbuatannya, pasutri asal Jambi ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler