Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

14 Maret 2023, 17:03 WIB
Tersangka pembawa 1,1 Kg emas butiran hasil penambangan ilegal saat di BAP anggota Polres Sarolangun. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM — LK (53), warga Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, ditangkap polisi saat membawa 1,1 Kg emas ilegal yang masih berbentuk butiran.

Emas Ilegal yang masih berbentuk butiran tersebut diduga hasil penambangan ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun.

Tersangka ini ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sarolangun di depan Mako Polres Sarolangun, tepatnya di Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Diancam Hukuma Mati

Baca Juga: Operasi Antik 2023 Berakhir, Polres Sarolangun Berhasil Amakan 15 Tersangka Beserta Barang Bukti Narkoba

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Tersangka ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Sarolangun di dalam mobil mini bus (travel) pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin.

Saat itu, tersangka hendak membawa emas ilegal berbentuk butiran diduga hasil PETI dari Batang Asai menuju Kota Sarolangun.

Penangkapan terhadap tersangka ini dibenarkan Kapolres Sarolangun, "Benar, kita telah mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 1,1 Kg emas butiran diduga hasil PETI," kata Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Cindo menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima.

Informasi masyarakat yang diterima yakni, ada seorang penumpang mobil travel yang membawa emas butiran hasil penambangan ilegal.

Penumpang mobil travel itu hendak membawa emas tersebut dari Kecamatan Batang Asai menuju ke arah Kota Sarolangun.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca di Sarolangun Jambi Hari Ini, Baca Info Selengkapnya

Dari informasi masyarakat itu, dia langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembuntutan terhadap penumpang travel tersebut.

"Tim membuntuti mobil travel yang dimaksud mulai dari Kecamatan Limun hingga sampai di depan Polres Sarolangun," kata dia.

Saat mobil travel yang ditumpangi tersangka melintas di depan Polres Sarolangun, lanjut Cindo, anggotanya langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polres Sarolangun Razia Tempat Hiburan Malam

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Hasil penggeledahan, anggotanya menemukan tas hitam yang didalamnya terdapat 6 pelastik bungkusan yang diduga isinya butiran emas hasil PETI.

"Emas tersebut rencananya akan dijual tersangka ke Sumatera Barat (Sumbar)," kata Cindo, menjelaskan.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dugaan sementara, lanjut Cindo, emas tersebut adalah hasil penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Batang Asai. "Jumlah emas yang kita amankan seberat satu kilo satu ons," ujarnya.

"Untuk pengembangan kasus ini, tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Sarolangun," katanya. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler