Putusan KKEP: Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri

22 Februari 2023, 18:43 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

OKETEBOCOM – Meski dihukum bersalah atas pembunuh berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri.

Ini setelah terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Keputusan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Ini Orang Tua Mendiang Brigadir J

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi yang diberikan berupa demosi selama satu tahun dan sanksi etika sebagai pelanggar.

"Artinya Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan menjadi anggota Polri," kata dia, dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Berikut Alasannya

Dikatakannya, ada 8 sanksi yang hadir saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Dalam persidangan tersebut diputuskan bahwa Bharada E dianggap melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua dengan menggunakan senjata tak sesuai ketentuan. 

Adapun pasal yang dilanggar yakni PP No 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 Tahun 2022,

Baca Juga: Bharada E Mengaku Yang Pertama Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim yakni Bharada E belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, menjadi justice collaborator.

Selain itu, Bharada E berkata jujur saat di persidangan sehingga bisa mengungkap fakta sebenarnya, bersikap sopan dan bekerja sama yang baik, asih berusia muda sehingga berpeluang untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Ajukan Banding

Kemudian, Bharada E sudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

"Semua tindakan dilakukan dalam keadaan terpaksa dan tak berani menolak perintah atasan, sebagai pangkat tamtama Polri ia tak berani menolak perintah jenderal bintang dua. Dengan bantuan sebagai JC akhirnya perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap," kata dia.

Diketahui, pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Istri, Ini yang Dibawa Keluarga Almarhum Brigadir J

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler