JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

22 September 2022, 23:43 WIB
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo. /Oke Tebo /

OKETEBO.com – Perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno, kembali digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, 22 September 2022.

Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli ini, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yandri Roni.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghadirkan tiga orang ahli yakni, dua orang ahli dari Balai Jalan, Kementerian PUPR, dan satu lagi ahli dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

Saat sidang, sempat terjadi perdebatan antara penasehat hukum terdakwa dengan JPU. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dan menolak kehadiran ketiga ahli tersebut.

Alasannya, keabsahan ketiga ahli tersebut dipertanyakan karena tidak dapat menunjukan sertifikat keahlian sesuai bidang masing-masing.

Baca Juga: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pada Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo

Setidaknya, dalil penasehat hukum terdakwa, ahli yang dihadirkan minimal pendidikan pernah menjadi dosen atau mengajar.

Terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa tersebut, JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan berpendapat jika penasehat hukum sama sekali tidak mengerti apa yang disebut ahli.

"Jangan membuat definisi yang tidak mempunyai dasar hukum," kata Wawan.

Baca Juga: Ada Fakta Baru Disidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo

Dalam sidang, kata Wawan, hakim menjelaskan bahwa seorang tukang bangunan saja bisa menjadi ahli berdasarkan keahlian dia.

"Jadi penasihat hukum terdakwa jangan membuat pendapat yang dapat menyesatkan masyarakat tentang seseorang yang dapat dijadikan ahli menimsl harus S2. Dari mana dasar hukumnya," tegas Wawan.

Dijelaskannya, pakar atau ahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu.

"Lebih baik penasehat hukum terdakwa fokus saja untuk membuktikan. Apabila akan menghadirkan ahli tandingan, jangan membuat opini yang sesat," ujarnya.

Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah

Saat sidang, Wawan berkata, terlalu banyak dagelan atas pertanyaan-pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Misalnya, pertanyaan tentang ketidaksopanan ahli karena memakai jaket, menanyakan dengan menyebut saksi ahli (tidak bisa membedakan mana saksi mana ahli), yang katanya tidak mengakui bahwa seseorang yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah ahli.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Kapal Tenggelam, Satu ABK Ditemukan

Kemudian tidak fokus dengan pertanyaan dan membuat kesimpulan tersendiri, serta setelah ditanyakan oleh hakim apakah mengakui orang tersebut adalah ahli, penasehat hukum terdakwa mengakuinya, akan tetapi tetap membuat pendapat bahwa orang itu bukan ahli.

"Hal tersebut menjadi ketidakprofesionalan seorang Penasehat Hukum dalam mendampingi terdakwa, khususnya dalam materi pembuktian persidangan, malah membuat pertanyaan yang aneh," pungkasnya. (*)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler