Legislator Upayakan Pengguna Narkoba Tidak Dipidana, Cukup Hanya Direhabilitasi

- 5 November 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi pengguna narkoba.
Ilustrasi pengguna narkoba. /PIXABAY/Rebcenter-moscow

"Meskipun sudah dua kali kedapatan menggunakan narkoba, itu berarti bahwa harus ditingkatkan rehabilitasi yang ada pada diri orang itu sepanjang dia tidak terjebak menjadi penjual narkoba atau masuk dalam kaitan bandar yang ada," katanya.

"Saya kira sepanjang dia bukan penyalur narkotika itu atau jenis narkoba, maka itu bisa dipikirkan untuk direhabilitasi kalau semata-mata dia pengguna," katanya lagi.

Baca Juga: Polda Jambi Gerebek Pondok Tempat Pesta Sabu di Kampung Narkoba, 7 Terduga Beserta Barang Bukti Diamankan

Karena itu, Supriansa mengusulkan agar Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk tempat rehabilitasi di tingkat kota/kabupaten.

"Saya kira BNNK ini (nantinya bisa) membuat rehabilitasi di wilayahnya masing-masing. Saya kira kalau itu terjadi, maka itu akan meringankan kira-kira beban rehabilitasi yang ada terpusat dalam satu tempat, karena di daerah-daerah belum dibuka (tempat rehabilitasi)," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah