OKETEBO.com – Komisi III DPR RI tengah mengupayakan para pengguna narkoba tidak dihukum pidana. Ini disampaikan oleh salah satu anggota Komisi III DPR RI Supriansa.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mendorong agar korban penggunaan narkoba perlu direhabilitasi.
Baca Juga: Kunjungi Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, AKBP. Wahyu Istanto Bram Widarso Minta Pemuda Jauhi Narkoba
Menurut dia, pengguna narkoba itu adalah korban. Dan mereka harus diselamatkan dari ketergantungan bandara terlarang tersebut.
"Kalau dia (penguna narkoba) korban, maka tentu kita terpanggil untuk bagaimana memikirkan untuk menyelamatkan orang ini dari ketergantungan narkoba," katanya pada Jumat, 4 November 2022.
"Nah itu lah sehingga lahir istilah bahwa kalau pengguna dibawa ke rehabilitasi," jelas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II itu.
Baca Juga: Kompak, Ditresnarkoba Polda Jambi Blender Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar
Sesuai undang-undang, jelas Supriansa, korban penggunaan narkoba yang sudah lebih dari dua kali menggunakan narkoba mendapat hukuman pidana.
Namun kata dia, dalam revisi undang-undang, sepanjang korban pengunaan narkoba bukan pengedar atau bandar, mereka hanya mendapatkan rehabilitasi.