OKETEBO.com – Ditresnarkoba Polda Jambi kompak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 6,8 miliar.
Pemusnahan barang bukti berupa 2,239,7 gram sabu dan 273 butir pil ekstasi ini dilakukan dengan cara diblender.
Pemblenderan barang bukti ini dilakukan di aula lantai 2, Mapolda Jambi, Thehok, Kota Jambi, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Polisi Rimba Polda Jambi Ajarkan Anak-anak SAD Membaca dan Menggambar
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes. Pol. Thomas Panji mengatakan, barang bukti tersebut dari hasil ungkap 5 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Panji mengatakan, dari 5 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 10 orang tersangka.
"Para tersangka mempunyai peran masing-masing, dan ditangkap dilokasi yang berbeda," kata Panji, dikutip dari laman Tribratanews.go.id.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Karena Terlihat Peredaran dan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.