Kompak, Ditresnarkoba Polda Jambi Blender Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar

- 20 Oktober 2022, 16:46 WIB
Ditresnarkoba Polda Jambi saat Blender Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar.
Ditresnarkoba Polda Jambi saat Blender Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar. /Tribratanews/

OKETEBO.com – Ditresnarkoba Polda Jambi kompak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 6,8 miliar.

Pemusnahan barang bukti berupa 2,239,7 gram sabu dan 273 butir pil ekstasi ini dilakukan dengan cara diblender.

Pemblenderan barang bukti ini dilakukan di aula lantai 2, Mapolda Jambi, Thehok, Kota Jambi, Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Polda Jambi Gerebek Pondok Tempat Pesta Sabu di Kampung Narkoba, 7 Terduga Beserta Barang Bukti Diamankan

Baca Juga: Polisi Rimba Polda Jambi Ajarkan Anak-anak SAD Membaca dan Menggambar

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes. Pol. Thomas Panji mengatakan, barang bukti tersebut dari hasil ungkap 5 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Panji mengatakan, dari 5 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 10 orang tersangka.

"Para tersangka mempunyai peran masing-masing, dan ditangkap dilokasi yang berbeda," kata Panji, dikutip dari laman Tribratanews.go.id.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Karena Terlihat Peredaran dan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x