59 Desa Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang Dilakukan JPN Kejari Tebo

- 15 Agustus 2023, 09:02 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Tebo.
Kantor Kejaksaan Negeri Tebo. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM - Sebanyak 59 desa di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan tersebut mencapai Rp 100 juta lebih.

Untuk menagih tunggakan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Tebo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Melalui surat permohonan yang disertai Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Ketenagakerjaan minta kepada JPN Kejaksaan Negeri Tebo untuk menagih tunggakan itu kepada 59 desa tersebut.

Baca Juga: Terima 10 SKK dari Pemkab Tebo, JPN Kejari Tebo Minta Kontraktor Kembalikan Temuan BPK RI Tahun 2021-2022

Baca Juga: Rekomendasi 6 Warung Bakso dan Mie Ayam Terdekat di Tebo Jambi, Rasanya Enak dan Harga Terjangkau

Baca Juga: Waspada, Bungo dan Tebo Diprediksikan Hujan Petir Hari Ini, Senin, 14 Agustus 2023

Menindaklanjuti SKK itu, hari ini, Selasa 15/08/2023, JPN Kejaksaan Negeri Tebo memanggil desa-desa yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Datun Kejari Tebo Safei. "Benar , hari ini kita mengundang 59 desa yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Safei.

Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 4 Perusahaan dan 59 Desa Dipanggil Kejaksaan Negeri Tebo

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah