OKETEBO.COM - Sebanyak 59 desa di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan tersebut mencapai Rp 100 juta lebih.
Untuk menagih tunggakan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Tebo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melalui surat permohonan yang disertai Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Ketenagakerjaan minta kepada JPN Kejaksaan Negeri Tebo untuk menagih tunggakan itu kepada 59 desa tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Warung Bakso dan Mie Ayam Terdekat di Tebo Jambi, Rasanya Enak dan Harga Terjangkau
Baca Juga: Waspada, Bungo dan Tebo Diprediksikan Hujan Petir Hari Ini, Senin, 14 Agustus 2023
Menindaklanjuti SKK itu, hari ini, Selasa 15/08/2023, JPN Kejaksaan Negeri Tebo memanggil desa-desa yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Datun Kejari Tebo Safei. "Benar , hari ini kita mengundang 59 desa yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Safei.
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 4 Perusahaan dan 59 Desa Dipanggil Kejaksaan Negeri Tebo