OKETEBO.com - Ketika anda lupa password maupun email yang digunakan pada DJP Online saat hendak login dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, sebaiknya tetap tenang. Sabab DJP telah menyediakan langkah-langkah pemulihan atas permasalahan tersebut.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengakses opsi pemulihan password yang telah tersedia di halaman login DJP Online.
Jika anda masih ingat alamat email yang digunakan, berikut langkah atau cara yang bisa dilakukan;
- Masuk ke halaman login DJP Online dan kemudian klik "Lupa Kata Sandi".
- Masukkan nomor NIK-NPWP dan nomor EFIN Anda.
- Isi atau masukan kode keamanan yang diminta pada kolom yang tersedia.
- Periksa kembali data yang dimasukkan. Jika sudah benar, lalu klik "Submit".
- Jika telah mengklik “Submit” akan muncul pesan pop-up yang mengindikasikan bahwa permintaan telah berhasil, dan link reset password telah dikirim ke email Anda.
- Klik "Ok" pada pesan pop-up tersebut.
- Buka inbox email Anda dari DJP Online dan temukan email dengan subjek atau isi yang mengandung instruksi untuk mereset kata sandi.
- Klik link "Reset Password" yang terdapat dalam email tersebut.
- Setelah diarahkan ke halaman reset password, ikuti petunjuk untuk membuat password baru (silahkan ganti kata sandi atau password anda dengan yang baru).
- Setelah kata sandi atau password baru dibuat, Anda dapat menggunakan password tersebut untuk masuk kembali ke akun DJP Online.
Jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil, Anda juga dapat menghubungi customer service DJP untuk bantuan lebih lanjut.
Jika Lupa Email yang Didaftarkan di DJP Online
Lalu, bagaimana jika anda lupa kata sandi atau password, dan juga lupa email yang didaftarkan di DJP online? Berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Buka halaman ubah password di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword.
- Isi setiap kolom yang ada di halaman Permohonan Ubah Kata Sandi atau ubah password.
- Centang kotak "Lupa Email?" dan masukkan kode keamanan yang tertera.
- Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera, lalu klik "Submit" untuk melanjutkan proses pemulihan password.
Atau, anda bisa juga menggunakan cara atau langkah lain saat lupa email yang didaftarkan di DJP:
- Temukan alamat, nomor telepon, atau nomor kontak WhatsApp KPP pada Unit Kerja DJP terdekat.
- Untuk menemukan alamat KPP yang dituju, kunjungi beranda DJP Online dan pilih "Klik di Sini" pada Alamat Unit Kerja.
- Setelah masuk ke laman Daftar Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak, cari KPP berdasarkan nama unit kerja pada kolom pencarian bagian atas, lalu klik "Cari".
- Anda akan melihat Nama Unit, Alamat, Telepon/Fax, hingga email KPP yang dituju.
- Anda dapat mendatangi langsung kantor pajak yang dituju atau menghubungi mereka melalui telepon atau WhatsApp untuk menanyakan alamat email terdaftar Anda di sistem DJP.
Itulah cara yang bisa lakukan ketika anda lupa password maupun lupa email yang didaftarkan pada DJP Online saat hendak login dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang hendak melaporkan SPT pajak tahun 2024 ini.***