OKETEBO.com - Pemilik kendaraan sudah pasti memiliki Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK), dimana STNK perlu dilakukan registrasi ulang setiap tahunnya.
Walau demikian, tidak sedikit pemilik kendaraan terkadang lupa untuk melakukan registrasi ulang STNK, bahkan sampai menunda adanya kebijakan pemutihan pajak kendaran dari pemerintah.
Hal ini tidak boleh dilakukan, karena merugikan negara, namun tidak bisa dipungkiri, karena kebutuhan yang mendesak dan sangat dibutuhkan, sehingga menunda melakukan registrasi ulang STNK.
Baca Juga: Hari Ini, Gunung Semeru Tiga Kali Erupsi, Letusan Tertinggi Sekitar 1500 M di Atas Puncak
Baca Juga: Berkunjung di Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Soal Disiplin Pegawai
Kedepan hal ini tidak lagi bisa dilakukan, pasalnya Tim Pembina Samsat Nasional menyepakati memberikan sanksi pemblokiran STNK terhadap warga yang tidak membayarkan pajak tahunanya selama 2 tahun.
Artinya jika pemblokiran dilakukan atas kendaraan yang tidak membayarkan pajak tahunannya selama 2 tahun, siap-siap kendaraan akan diblokir dan tidak bisa digunakan.
Pemblokiran STNK yang akan dilakukan adalah, STNK yang mengalami penunggakan pajak kendaraan selama 5 tahun, yang sudah melanggar ketentuan, tentunya akan dilakukan pemlokiran.
Baca Juga: Pesisir Barat Lampung Diguncang Gempa Bumi, Senin 19 Desember 2022