Ingat, Laporan SPT Pajak Paling Lambat tanggal 31 Maret 2024, Bisa Dilakukan Melalui DPJ Online, Ini Caranya

- 19 Maret 2024, 20:07 WIB
Cara lapor SPT pajak melalui DPJ online.
Cara lapor SPT pajak melalui DPJ online. /Instagram pajaktulungugung/

OKETEBO.com - Bagi anda yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), artinya anda memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi.

Dan bagi yang memiliki NPWP, pelaporan SPT pajak ini  harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024 ini. 

Namun jangan khawatir, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) telah mempermudah bagi anda atau kelompok masyarakat wajib pajak yang memiliki NPWP untuk melaporkan SPT pajak.

Baca Juga: Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kabupaten Tebo Gelar Rapat Kerja, Ini Tujuannya

Proses pelaporan SPT pajak ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi yang telah disediakan oleh pemerintah melalui DPJ secara online. Namun syaratnya anda harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas digital yang fungsinya untuk mengakses layanan pelaporan SPT online. Lalu, bagaimana cara melapor SPT pajak?

Baca Juga: Kualitas Udara di Kota Jambi Malam Ini Kategori Sedang, Ini Rekomendasi untuk Kelompok Sensitif

Berikut langkah-langkah atau cara untuk melaporkan SPT pajak melalui DJP Online:

  • Sebelumnya, pastikan anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).  Jika belum memiliki EFIN, anda bisa mendaftar terlebih dahulu melalui kantor pajak terdekat atau bisa juga melalui layanan online telah disediakan oleh DJP.
  • Kemudian, akses situs resmi DJP Online melalui browser web di alamat https://djponline.pajak.go.id
  • Login ke akun DJP Online menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Setelah berhasil login, pilih opsi Lapor SPT atau Pengisian SPT pajak pada dashboard atau menu yang tersedia.
  • Pilih jenis SPT pajak yang ingin dilaporkan, misalnya SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (1770) untuk individu yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
  • Isi formulir SPT pajak sesuai dengan informasi dan data yang diminta. 
  • Setelah selesai mengisi formulir SPT pajak, lakukan verifikasi data yang telah diinput untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
  • Ajukan pelaporan SPT pajak dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di layar. Untuk antisipasi, simpan bukti atau tanda terima pelaporan sebagai referensi di kemudian hari.

Untuk diingat bahwa SPT pajak ini paling akhir harus telah dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat atau kelompok wajib pajak agar melaporkan SPT pajak sesuai waktu yang tepat diterapkan.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x