Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Bus KPK RI Bakal Sambangi 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Termasuk Jambi

7 September 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi KPK. /Istimewa/

OKETEBO.COM - Sejak akhir Agustus kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanjutkan perjalanannya menjelajah negeri, dengan tagline "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi".

Dilansir OkeTebo.com dari akun twitter @KPK_RI menjelaskan, perjalana melanjutkan menjelajah negeri ini bertujuan membawa pesan " Hajar Serangan Fajar", yang disesuaikan dengan program KPK menjelang tahun politik. 

"JELAJAH NEGERI BANGUN ANTIKORUPSI" dan membawa pesan #HajarSeranganFajar yang disesuaikan dengan program KPK menjelang tahun Politik," cuitan akun twitter @KPK_RI.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK Hari Ini

Baca Juga: Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Ini, Berikut Nama-namanya

Baca Juga: Terima Fee 20 Persen Dari Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Dan Kepala Desa Ditahan KPK

Dengan menggunakan Bus, KPK akan melakukan perjalanan ke 6 ibukota di Provinsi Pulau Sumatera, yaitu, Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. 

"Bus KPK akan melanjutkan perjalanan dan misinya ke 6 Ibu Kota Provinsi di Pulau Sumatera, yaitu: Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh", tulis akun twitter @KPK_RI.

Seperti diketahui, menjelang Pemilu 2024 nanti, KPK terus menyerukan "Tolak Serangan Fajar". Seruan ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam mewujudkan proses Demokrasi 2024 yang berintegritas. 

Baca Juga: Semakin Seru, KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo

Baca Juga: Perkara Uang Ketok Palu Berlanjut, KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Baca Juga: Cak Imin Dipanggil KPK, PKS; Tidak Perlu Khawatir

Hal ini diharapkan agar masyarakat atau publik dapat menolak semua bentuk pemberian, baik berupa uang, fasilitas dan barang dari calon pemimpin atau partai politik. 

Semoga tahun Politik 2024 nanti masyarakat tidak memilih partai atau calon pemimpin yang masih memberikan atau melakukan politik uang. (Fir)

Editor: Syahrial

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler