Putusan Sela Pengadilan Negeri Bungo Dinilai Ganjil, Pihak Penggugat Kecewa

- 4 Oktober 2022, 13:33 WIB
/Kantor Pengadilan Negeri Bungo /Darlianto

OKETEBO.COM - Gugatan yang diajukan oleh Pengguat Calon Datuk Rio Dusun Muara Kuamang dari nomor urut 3 (Pak Sobirin) terhadap BPD Dusun Muara Kuamang dan panitia Pemilihan Rio Dusun Muara Kuamang pada tanggal 01 Agustus 2022, pada Pengadilan Negeri Muara Bungo yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak bisa dibuktikan sampai pokok perkara.

Hal ini disebabkan karena Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim Perkara Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Mrb menyatakan di amar putusanya bahwa Pengadilan Negeri Muara Bungo tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Hendry Comang, S, S.H., dan M.amin, S.H, putusan sela tersebut walaupun bukan berarti penggugat telah kalah dalam pokok perkara, akan tetapi Pengadilan Negeri dapatlah sebagai Yudikatif yang memeriksa dan menerima perkara aquo.

"Hal ini dikarenakan gugatan aquo merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang difakumkan oleh Subjek Hukum baik perorangan, atau Badan Hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur didalam Pasal 1365 KUH Perdata," ujar Kuasa hukum penggugat, Hendry Comang, S, SH, Selasa (04/10/22).

Dikatakan Hendry, bahwa terhadap Putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat akan melakukan Upaya Hukum dan Langkah Hukum lainya seperti saat diwawancara kuasa hukum Penggugat.

"Hal ini telah diterangkan bahwa, yang pertama kita menghormati putusan sela majelis hakim aquo. Akan tetapi disini harus dipertimbangkan juga gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat yang mana didalam gugatan Penggugat aquo hanya menitikberatkan mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Rekaptulasi Penghitungan suara hanyalah petitum tambahan bukanlah petitum inti dari gugatan PMH Penggugat," katanya.

Dijelaskannya lagi, sebelum dilakukan pemeriksaan pengadilan dalam agenda pembuktian dan dalam amar putusan, tidak adanya menyatakan bahwa BPD dan Panitia Pemelihan Rio Ataupun Kades Dusun Muaro Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, tidak melakukan perlawanan terhadap hukum.

"Walaupun kita belum kalah didalam pokok perkara ini, karena Pokok perkara belum diperiksa Pengadilan didalam agenda pembuktian dan juga didalam amar putusan juga tidak ada menyatakan bahwa BPD dan Panitia Pemilihan Rio Muara Kuamang, tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Akan tetapi Putusan sela tersebut kami menilai sangatlah menciderai Rasa keadilan dan Supremasi hukum," jelasnya.

Hendry menambahkan, bahwa terdapat Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Baturaja dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN Bta dengan para pihak dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang serupa menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Baturaja berwenang mengadili perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x