Putusan KKEP: Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri

- 22 Februari 2023, 18:43 WIB
 Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

OKETEBOCOM – Meski dihukum bersalah atas pembunuh berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri.

Ini setelah terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Keputusan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Ini Orang Tua Mendiang Brigadir J

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi yang diberikan berupa demosi selama satu tahun dan sanksi etika sebagai pelanggar.

"Artinya Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan menjadi anggota Polri," kata dia, dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Berikut Alasannya

Dikatakannya, ada 8 sanksi yang hadir saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x