Gerebek Basecamp Narkoba, Polairud Polda Jambi Amankan 6 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

- 7 Februari 2024, 21:54 WIB
Ilustrasi Narkoba :
Ilustrasi Narkoba : /Pikiran Rakyat Media Network

OKETEBO.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melakukan operasi penggerebekan terhadap basecamp atau markas narkoba di pinggiran Sungai Batanghari

Pada penggerebekan basecamp atau markas narkoba di Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi tersebut, Ditpolairud Polda Jambi berhasil menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari penangkapan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Baca Juga: Operasi Antik Siginjai 2023: Polres Tanjab Timur Amankan TO Narkoba di Nipah Panjang

Dari penangkapan terduga pelaku tersebut, anggota Ditpolair Polda Jambi melakukan upaya penyelidikan di Desa Kemingking, dan berhasil menangkap satu orang yang menyeberang melalui perahu. 

Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi ini menjelaskan bahwa setelah pelaku pertama diamankan, pihaknya melakukan pengembangan di wilayah yang sama.

Berdasarkan informasi dari pelaku pertama, tim Polairud melakukan pengembangan dan menemukan satu tempat yang diduga sebagai lokasi atau base camp pesta narkotika jenis sabu. 

Baca Juga: Modus Baru Peredaran Narkoba Susu Ganja

Di lokasi tersebut, tim berhasil menangkap lima orang lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain penangkapan enam pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam penggunaan sabu. 

Enam pelaku yang berhasil ditangkap dalam pengerebekan di Desa Kemingking itu adalah BI (41), S (30), ZA (49), DK (22), AL (28) yang merupakan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan, dan WS (28). 

Baca Juga: Ada Indikasi Dana Politik Dari Jaringan Narkoba, Ini Kata KPU

Dari keenam pelaku ini, Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi menjelaskan bahwa hanya satu orang yang dapat dikategorikan sebagai pengedar sabu, sementara yang lainnya merupakan pengguna.

Menurut Wahyu, dalam kasus ini, satu orang pelaku yang awalnya ditemukan menjadi pengedar sabu, sedangkan lima pelaku lainnya ditangkap ketika sedang menggunakan narkotika. 

“Sementara ini, kami kategorikan dia ini pengedar, satu orang yang awal mula kami dapati dan kemudian untuk lima lainnya saat kami dapati sedang menggunakan narkotika," kata dia, dilansir dari laman Antaranews.

Selain berhasil menangkap enam pelaku, AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan narkotika. 

Baca Juga: Polres Merangin Bekuk Dua Tersangka Bandar Narkoba di Kedai Tuak

Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, enam paket kecil sabu yang ditemukan dalam timbangan, dua paket besar sabu yang disimpan dalam kotak kayu, serta satu paket kecil yang ditemukan pada pelaku AL dan WS.

Selain narkotika, barang bukti lain yang berhasil disita meliputi 12 alat hisap, 70 jarum suntik, satu tera timbangan, 100 plastik klip, dua staples, satu pisau badik, satu parang, 10 korek api, dan empat telepon genggam.

Wahyu menegaskan bahwa para pelaku akan dihadapkan pada hukum, dan atas perbuatan mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah