Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

- 26 Januari 2024, 19:26 WIB
Tuntutan Ditolak, Para Pendemo Sopir Batu Bara Porak Poranda Kantor Gubernur Jambi
Tuntutan Ditolak, Para Pendemo Sopir Batu Bara Porak Poranda Kantor Gubernur Jambi /Dok Jambian.id

OKETEBO.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi belasan orang yang diduga menjadi pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi yang terjadi pada Senin, 22 Januari 2024 lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi ini juga mengungkapkan bahwa dari profil orang-orang tersebut, pihaknya sudah mengetahui keterlibatan sekitar belasan orang dalam peristiwa perusakan kantor Gubernur Jambi tersebut.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam memberikan bukti-bukti terkait perusakan Kantor Gubernur Jambi. 

Baca Juga: Nah, Halaman Kantor Gubernur Jambi Dipenuhi Truk Angkutan Batubara

Selain mengidentifikasi pelaku, Polda Jambi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut yang dapat membantu penyelidikan dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kejadian tersebut.

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ini, sebanyak enam saksi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi telah dimintai keterangan terkait perusakan Kantor Gubernur Jambi. 

Andri menegaskan bahwa terkait laporan perusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh sejumlah sopir angkutan batu bara dalam aksi demo rusuh pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin, proses penyelidikan tetap dilanjutkan. 

Baca Juga: FPAPJ Bakal Gelar Aksi Demo di Polda Jambi, Terkait Dugaan Penyalahgunaan DAK 2023 di Disdikbud Tebo

Hal ini berlaku meskipun terdapat permintaan dari Ketua Komunitas Sopir Batubara (KS Bara) agar kasus perusakan kantor Gubernur Jambi itu dihentikan.

Keputusan untuk tetap melanjutkan penyelidikan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencari keadilan terkait peristiwa perusakan tersebut.

Meskipun ada permintaan untuk menghentikan kasus tersebut, namun pihaknya tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Lain halnya kalau sudah ada perdamaian," kata dia.

Baca Juga: Mobil Angkutan Batubara dan Pengendara Melawan Arus Masuk Target Operasi Zebra di Tebo Jambi

Andri Ananta Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus perusakan kantor Gubernur Jambi tersebut.

Meski begitu, hingga saat ini, Polda Jambi belum mengamankan para pelaku perusakan. Pasalnya, pihak kepolisian juga tidak ingin terburu-buru dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka.

Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah semua unsur pidana terpenuhi. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keprofesionalan.

Diketahui, pasca perusakan kantor Gubernur Jambi, Polda Jambi langsung menurunkan tim identifikasi dan jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 24 Januari 2024 kemarin.

Ini dilakukan Polda Jambi setelah Pemerintah Provinsi Jambi membuat laporan ke polisi terkait perusakan aset inventaris Pemprov Jambi oleh sejumlah sopir angkutan batu bara yang melakukan unjuk demo di halaman kantor gubernur pada Senin, 22 Januari 2024 lalu.

Aksi anarkis sopir batu bara ini menyebabkan kerusakan signifikan pada beberapa barang di kantor gubernur, termasuk kaca gedung utama, lampu hias, lampu tembak, lampu gantung, pendingin ruangan (AC), lampu gantung, hingga mobil dinas. 

Akibat anarkis sopir batu bara ini menyebabkan kerugian yang dialami oleh Pemerintah Provinsi Jambi mencapai ratusan juta rupiah.

Tim identifikasi dan jatanras yang diterjunkan oleh Polda Jambi memiliki peran penting dalam mengumpulkan bukti dan mencari petunjuk yang dapat membantu penyelidikan terkait kasus perusakan tersebut. 

Pemerintah Provinsi Jambi, melalui laporan yang dibuat, berharap agar pihak berwajib dapat mengidentifikasi pelaku perusakan dan mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x