"Ada dua mata anggaran (kegiatan) pada proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1,3 miliar," ungkap dia.
Modus Masing-masing Tersangka
Pada perkara dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020 ini, tersangka H Ismail Ibrahim adalah komisaris atau pemenang penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan tersebut.
Baca Juga: Ada Fakta Baru Disidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo
Pada pelaksanaannya, tersangka merubah pekerjaan atau proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja. Yang mana semestinya kadar aspal yang dikerjakan adalah 5,6, namun dirubah oleh tersangka menjadi 4,0 dan 4,6.
Sementara, tersangka Nurman Jamal saat itu menjabat sebagai PPK yang seharusnya bertugas sebagai pengendali pekerjaan.
Dengan jabatannya tersebut, semestinya Nurman Jamal melakukan pemeriksaan kadar aspal sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan dan pencairan. Namun hal itu tidak dilakukannya.
Akibatnya, apa yang dilakukan oleh Ismail Ibrahim lolos dari pemeriksaan dan akhirnya pekerjaan proyek tersebut dibayar 100 persen.
"Kedua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 55," ucapnya.