Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Bidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo TA 2018 Dan 2020
Untuk terpidana H Ismail Ibrahim, kata Kajari Tebo, dieksekusi di Lapas Bungo. Alasannya karena kondisi kesehatan terpidana yang sakit-sakitan.
Selain itu, kata dia, terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 965 juta lebih dan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Atas dasar itu kita melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan di Lapas Bungo," kata dia.
Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo
Baca Juga: Desa Bedaro Rampak Butuh Program Cetak Sawah Baru, Ini Alasannya, Ini Kata DTPHKP Tebo
Selanjutnya, terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini akan menjalani hukuman di Lapas Bungo selama 2 tahun kedepan.
"Terpidana akan menjalani masa hukum selama 2 tahun di Lapas Bungo," pungkasnya. (Firdaus)