Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo

- 21 Juli 2023, 18:33 WIB
Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji saat konferensi pers usai eksekusi terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019.
Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji saat konferensi pers usai eksekusi terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019. /Ahmad Firdaus/

Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Bidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo TA 2018 Dan 2020

Untuk terpidana H Ismail Ibrahim, kata Kajari Tebo, dieksekusi di Lapas Bungo. Alasannya karena kondisi kesehatan terpidana yang sakit-sakitan.

Selain itu, kata dia, terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 965 juta lebih dan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Atas dasar itu kita melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan di Lapas Bungo," kata dia.

Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Desa Bedaro Rampak Butuh Program Cetak Sawah Baru, Ini Alasannya, Ini Kata DTPHKP Tebo

Selanjutnya, terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini akan menjalani hukuman di Lapas Bungo selama 2 tahun kedepan.

"Terpidana akan menjalani masa hukum selama 2 tahun di Lapas Bungo," pungkasnya. (Firdaus)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah