Para pemohon juga sanggup menghadirkan tersangka jika sewaktu-waktu diperlukan untuk penyidik, penuntutan dan atau peradilan. Tersangka melakukan wajib lapor.
Baca Juga: Lima Remaja Pengendara Sepeda Motor Diciduk Polisi Saat Operasi Kejahatan Jalanan
Berdasarkan surat tersebut, Tim penyidik Polsek Tebo Tengah langsung melakukan pengecekkan terhadap kondisi kehidupan tersangka Sutrisno.
Hasil pengecekan ternyata benar, tersangka Sutrisno merupakan orang tua tunggal terhadap tiga orang anaknya yang saat ini masih duduk di kelas 3 SD, kelas 5 SD dan kelas 1 SMP.
Baca Juga: Golkar Tebo Optimis Bisa Mempertahankan Kursi Ketua DPRD Tebo
Tersangka bersama anaknya tinggal di rumah papan dan bengkel yang tidak berpintu. Tersangka juga dikenal baik dan sering membantu warga di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kita sudah melihat langsung bagaimana kehidupan tersangka. Dia sendirian menghidupi ketiga anaknya. Istrinya meninggal dunia 2 tahun yang lalu. Berdasarkan itu juga kita memutuskan untuk tidak melakukan penahanan agar tersangka tetap bisa bekerja untuk menafkahi dan menyekolahkan anaknya," kata dia
Doma menegaskan, meski tim penyidik Polsek Tebo Tengah tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, namun proses hukum tetap berjalan. ***