OKETEBO.com - Minat pengurusan kartu AK1 pada Dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo minim, pasalnya hingga dari Januari hingga April 2023 hanya 30 orang yang sudah mengurus kartu AK1 yang biasa disebut kartu kuning.
Sebab, kartu kuning merupakan kartu pencari pekerjaan yang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk para pencari kerja.
Biasanya apabila Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindagnaker) memiliki info lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo, Perindagnaker akan memberikan info kepada para pemegang kartu kuning tersebut.
Baca Juga: Jumat Curhat Polres Tebo, Ortu Diminta Awasi Anak
Karut kuning merupakan kartu yang berisikan data-data para pencari kerja, mulai dari nomor telp hingga riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan mereka.
Mempunyai kartu kuning bisa sangat menguntungkan untuk lulusan baru, karena kamu bisa melamar pekerjaan secara mandiri atau menunggu dihubungi oleh pihak Disnaker yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja.
Terkait penyaluran tenaga kerja, Dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo sudah melakukan koordinasi kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo walaupun belum maksimal.