Sudah Ditangkap, Tersangka Penggelapan Motor di Tebo Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polsek Tebo Tengah

- 19 Mei 2023, 16:56 WIB
Ketua RT, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat saat menyampaikan surat permohonan agar Sutrisno, tersangka penggelapan sepeda motor tidak ditahan.
Ketua RT, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat saat menyampaikan surat permohonan agar Sutrisno, tersangka penggelapan sepeda motor tidak ditahan. /Istimewa/

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terduga yakni Joko Suwono dan Sutrisno kita tetap sebagai tersangka," kata Doma.

Tersangka Sutrisno Tidak Ditahan, Ini Alasannya 

Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut, namun tim penyidik Polsek Tebo Tengah memutuskan untuk tidak menahan tersangka Sutrisno.

"Hanya tersangka Joko Suwono yang kita tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Aipda Doma Hefriadi, SH dikonfirmasi Oke Tebo.

Baca Juga: Polres Tebo Amankan Pasutri Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu-sabu

Doma menjelaskan, ada beberapa alasan dan pertimbangan yang membuat tim penyidik Polsek Tebo Tengah tidak melakukan penahanan terhadap Sutrisno.

Diantaranya, jelas dia, adanya surat permohonan yang diajukan langsung oleh Ketua RT. 009 dan Ketua RT.005 Kelurahan Bungo Barat Kabupaten Bungo agar tersangka Sutrisno tidak ditahan.

Selain ditandatangani dua Ketua RT, surat permohonan tersebut juga ditandatangani oleh Ninik Mamak dan tokoh masyarakat tempat tersangka tinggal (berdomisili).

Baca Juga: Putra Putri Paskibraka Perwakilan Tebo Lolos Tingkat Nasional dan Provinsi

Dalam surat permohonan tersebut dijelaskan bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarganya. Status tersangka adalah duda (cerai mati) yang memiliki tiga orang anak masih dibawah umur yang sangat membutuhkan kasih sayang orang tuanya.

Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah bersama anggota Buser Polres Tebo saat mengamankan dua tersangka penggelapan sepada motor.
Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah bersama anggota Buser Polres Tebo saat mengamankan dua tersangka penggelapan sepada motor.
Dalam surat permohonan tersebut juga disebutkan bahwa, para pemohon sanggup dan bersedia menjaga tersangka agar tidak melarikan diri dan tidak akan mengulangi tindak pidana.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x