Terlibat Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri, Lima Anggota Polri Ini Bakal Dipecat

- 20 Maret 2023, 09:21 WIB
Ilustrasi anggota Polri dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Ilustrasi anggota Polri dipecat secara tidak hormat (PTDH). /PMJNews/

OKETEBO.COM – Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, yang baru-baru ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Kelima anggota Polri yang diduga terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 ini, direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Baca Juga: Kapolri Ngaku Ada Dugaan Pungli Masuk Sekolah Inspektur Polisi, Ini yang Dilakukannya

Baca Juga: Jumat Curhat Polda Jambi Sasar Para Penggiat Medsos

Rekomendasi PTDH terhadap lima anggota yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 ini dikatakan langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Minggu, 19 Maret 2023 kemarin.

"Besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy yang dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews, Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Saat ini, kata dia menjelaskan, kelima anggota Polri yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri tersebut tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kelima anggota Polri tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. 

"Prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," ungkap dia.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya lagi.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Iqbal menegaskan jika kasus KKN pada rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Iqbal, langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses penerimaan anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x