Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
Menurut Mahfud, KPU bakal menang secara hukum jika melakukan upaya banding atas keputusan hakim PN Jakpus soal tunda Pemilu itu.
Pasalnya, menurut dia lagi, PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis menunda Pemilu.
“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis menunda Pemilu,” kata dia.
Baca Juga: Peran Kepolisian Dalam Menyelesaikan Sengketa Tindak Pidana Pemilu
Baca Juga: H Lukman Serahkan Dukungan Bakal Calon DPD RI ke KPU Provinsi Jambi
Atas vonis tunda Pemilu itu, Mahfud juga menilai PN Jakpus tengah membuat sensasi yang berlebihan.
Vonis tunda Pemilu tersebut, kata dia, adalah salah dan bisa memancing kontroversi hingga mengganggu konsentrasi.
“Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” pungkasnya. (***)