Soal Vonis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Tanggapan Menkopolhukam

- 3 Maret 2023, 13:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Instagram Mahfud MD/

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Menurut Mahfud, KPU bakal menang secara hukum jika melakukan upaya banding atas keputusan hakim PN Jakpus soal tunda Pemilu itu.

Pasalnya, menurut dia lagi, PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis menunda Pemilu.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis menunda Pemilu,” kata dia.

Baca Juga: Peran Kepolisian Dalam Menyelesaikan Sengketa Tindak Pidana Pemilu

Baca Juga: H Lukman Serahkan Dukungan Bakal Calon DPD RI ke KPU Provinsi Jambi

Atas vonis tunda Pemilu itu, Mahfud juga menilai PN Jakpus tengah membuat sensasi yang berlebihan. 

Vonis tunda Pemilu tersebut, kata dia, adalah salah dan bisa memancing kontroversi hingga mengganggu konsentrasi.

“Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah