Tersangka Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 3 Maret 2023, 12:31 WIB
Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David berpose di depan Jeep Rubicon
Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David berpose di depan Jeep Rubicon /Instagram/@_broden

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Baca Juga: Usai Bongkar Rumah Warga Residivis Maling Kabel di Merangin Jambi Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Dibawah Umur

Dijelaskannya, penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 ini merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo.

Penerapan pasal itu, lanjut dia menjelaskan, setelah pihaknya menemukan fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi

Adapun fakta hukum yang yang ditemukan yakni bersumber dari chat WA, video dan dari rekaman CCTV yang ada di TKP serta keterangan para saksi.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti yang lain dan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah