Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo
Dijelaskannya, penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 ini merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo.
Penerapan pasal itu, lanjut dia menjelaskan, setelah pihaknya menemukan fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.
Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi
Adapun fakta hukum yang yang ditemukan yakni bersumber dari chat WA, video dan dari rekaman CCTV yang ada di TKP serta keterangan para saksi.
“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti yang lain dan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” pungkasnya. (***)