Dalam persidangan tersebut diputuskan bahwa Bharada E dianggap melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua dengan menggunakan senjata tak sesuai ketentuan.
Adapun pasal yang dilanggar yakni PP No 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 Tahun 2022,
Baca Juga: Bharada E Mengaku Yang Pertama Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim yakni Bharada E belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, menjadi justice collaborator.
Selain itu, Bharada E berkata jujur saat di persidangan sehingga bisa mengungkap fakta sebenarnya, bersikap sopan dan bekerja sama yang baik, asih berusia muda sehingga berpeluang untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Baca Juga: Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Ajukan Banding
Kemudian, Bharada E sudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Semua tindakan dilakukan dalam keadaan terpaksa dan tak berani menolak perintah atasan, sebagai pangkat tamtama Polri ia tak berani menolak perintah jenderal bintang dua. Dengan bantuan sebagai JC akhirnya perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap," kata dia.
Diketahui, pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Istri, Ini yang Dibawa Keluarga Almarhum Brigadir J