OKETEBO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari lima orang terdakwa tersebut, empat orang diantaranya mengajukan upaya hukum banding.
Empat terdakwa itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Ajukan Banding
Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Maruf telah dilayangkan pada 15 Februari 2023.
Sementara, banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal telah diajukan pada 16 Februari 2023.
Atas banding yang dilakukan oleh empat terdakwa itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun ikut mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan
Ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.