Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

- 18 Februari 2023, 15:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. /Istimewa /

Dia mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan tanggapan atas pengajuan banding yang juga diajukan oleh para pihak terdakwa sebelumnya.

"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana, Sabtu (18/2).

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Memberikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Berprestasi

Dikatakan dia, pengajuan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah resmi dilayangkan dan terdaftar pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis vonis 13 tahun penjara. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x