"Saat kabur, tersangka sempat membawa tabung gas. Sedangkan speaker yang ditaruhnya di semak-semak samping rumah belum sempat diambilnya," ungkap Ari.
"Tabung gas itu dibawa tersangka ke kosannya di Sumber Sari Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo," ungkap Ari lagi dan berkata jika tersangka disangkakan dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kajati Aceh Lantik Mantan Kabag TU Kejati Jambi Menjadi Kajari Bireuen, Ini Kata Kejari Tebo
Seorang remaja di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berinisial RS (17), terancam gagal menikah.
Pasalnya, pria warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Jambi ini, ditangkap polisi atas dugaan telah membakar rumah orang tua kandungnya sendiri.
Dugaan sementara, perbuatan nekat yang dilakukan tersangka ini, dia kesal sama orang tuanya itu karena tidak diberi uang untuk modal menikah. (***)