Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Tebo Jambi Ditangkap Polisi
Saat itu juga, kedua pengendara dan kapal motor berserta muatannya diamankan oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanjab Timur.
"Kedua pengendara diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi SKSHH," terang Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, S.I.K saat konfirmasi pers pada Selasa, 14 Februari 2023 kemarin.
Baca Juga: Usai Curhat Dengan Polisi, 18 Nelayan Dan Tukang Ketek Dapat Bantuan Beras Dari Polda Jambi
Saat ini, lanjut dia, kedua tersangka telah di Mako Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan kasus ini," pungkasnya. (***)