Bongkar Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polisi Bekuk Tiga Orang Tersangka

- 11 Februari 2023, 09:15 WIB
Pers rilis Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Pers rilis Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta. /PMJNews/

Baca Juga: Usai Curhat Dengan Polisi, 18 Nelayan Dan Tukang Ketek Dapat Bantuan Beras Dari Polda Jambi

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan bekerja sesuai peran masing-masing, yakni pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut.

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," jelas dia, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit Warga Merangin Jambi Ditangkap Polisi

Anton berkata, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3  buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban.

Kemudian, tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka  dan korban.

Dan tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Baca Juga: Suku Anak Dalam Ini Terima Bantuan Sembako Dari Polsek Muara Tabir

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor  18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar," tegas dia.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah