Bongkar Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polisi Bekuk Tiga Orang Tersangka

- 11 Februari 2023, 09:15 WIB
Pers rilis Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Pers rilis Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta. /PMJNews/

Baca Juga: Baca Info PVMBG: Gunung Marapi Dan Gunung Kerinci Barusan Erupsi, Jumat 10 Februari 2023

Atau, para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara  dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta," jelasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah