Selanjutnya, 1 (satu) unit HP realme warna biru, 1 (satu) unit HP oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP realme warna biru, uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Dengar Keluhan Suku Anak Dalam Soal KTP, Ini yang Bakal Dilakukan Kejari Tebo
Selain Itu, Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Hitam tanpa NOPOL dengan No Ka MH1JM8213MK365158 dan No Sin JM82E 1363178.
"Hasil diinterogasi, ketiga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar milik mereka," kata Kapolres Tebo lagi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)