Dengar Keluhan Suku Anak Dalam Soal KTP, Ini yang Bakal Dilakukan Kejari Tebo

- 20 Januari 2023, 11:20 WIB
Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo, Hari Anggara saat mendampingi anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengunjungi Suku Anak Dalam di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo, Hari Anggara saat mendampingi anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengunjungi Suku Anak Dalam di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Syahrial/

OKETEBO.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tebo (Kajari Tebo) diwakili Kasubsi Penuntutan Kejari Tebo, Hari Anggara ikut mendampingi anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat mengunjungi Suku Anak Dalam di Jambi, Kamis, 19 Januari 2023 kemarin.

Kunjungan anggota Bawaslu RI ini dalam agenda sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Ngadap di Kasang Panjang, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Pastikan Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya

Baca Juga: Suku Anak Dalam Ini Terima Bantuan Sembako Dari Polsek Muara Tabir

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Serahkan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi

Selain itu, agenda kegiatan ini untuk memastikannya terpenuhinya hak-hak Suku Anak Dalam pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, sebagai masyarakat adat, Suku Anak Dalam memiliki hak yang sama pada pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun tersebut.

Pada kegiatan itu, Suku Anak Dalam mengutarakan jika masih banyak kelompoknya yang belum memiliki e-KTP sebagai syarat bisa mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga: Peduli Hutan Suku Anak Dalam, Kejati Jambi Bantu 20 Ribu Bibit Tanaman Hutan Kepada Temenggung Apung

Jauhnya jarak pemukiman yang menjadi alasan mereka sulit untuk mengurus perekaman data kependudukan sebagai syarat untuk bisa memiliki e-KTP.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x