Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Tebo Jambi Ditangkap Polisi

- 4 Februari 2023, 12:27 WIB
Tiga terduga bandar narkoba saat diamankan di Mako Polres Tebo.
Tiga terduga bandar narkoba saat diamankan di Mako Polres Tebo. /Istimewa/

OKETEBO.com –  Anggota Satnarkoba Polres Tebo terpaksa menangkap 3 orang warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Alasannya, ketiga orang tersebut diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Ketiga terduga ini diamankan di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada Minggu malam, 22 Januari 2023, sekitar pukul 22:30 WIB.

Baca Juga: Jumat Curhat Polres Tebo: Warga Sampaikan Soal Ilegal Logging, Narkoba dan Judi Online

Baca Juga: Terlibat Narkoba, 10 Orang Pegawai Lapas dan Rutan Dipecat

Baca Juga: Kapolres Tebo Turunkan Tim Propam, Selidiki Tudingan Soal Uang Rp 18 Juta Dari Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Ketiga terduga ini adalah SU (49), IS (26) dan WIL (22) yang saat ini telah ditahan di Mako Polres Tebo.

Penangkapan terhadap Ketiga terduga ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, Sabtu, 4 Februari 2023.

Diceritakannya bahwa penangkapan terhadap ketiga terduga ini berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Predator Seks Anak Tiri di Tebo Jambi

Dimana, kata Kapolres, masyarakat merasa resah karena lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas keresahan masyarakat itu, lanjut Kapolres Tebo, dirinya langsung mengintruksikan Tim Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Gotong Suku Talang Mamak Pakai Tandu, Anggota Polisi di Tebo Ini Jalan Kaki Hingga Puluhan Km

Saat dilakukan pengeledahan terhadap ketiga terduga, lanjut Kapolres Tebo, Tim Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti.

"Ketiga terduga dan barang bukti telah kita amankan untuk pengembangan kasus ini," kata dia.

Dibeberkan Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 3 (tiga) paket kecil diduga sabu-sabu dengan bruto 0.72 gram, 1 (satu) pack plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital.

Baca Juga: Ada Polisi, Penambang Emas Ilegal di Merangin Berhamburan Melarikan Diri

Kemudian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah sendok pipet.

Selanjutnya, 1 (satu) unit HP realme warna biru, 1 (satu) unit HP oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP realme warna biru, uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Dengar Keluhan Suku Anak Dalam Soal KTP, Ini yang Bakal Dilakukan Kejari Tebo

Selain Itu, Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Hitam tanpa NOPOL dengan No Ka MH1JM8213MK365158 dan No Sin JM82E 1363178.

"Hasil diinterogasi, ketiga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar milik mereka," kata Kapolres Tebo lagi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x