Selama Tahun 2022, Kejari Tebo Hentikan 2 Kasus Pidana Umum, Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya

- 31 Desember 2022, 06:00 WIB
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji.
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji. /Syahrial/

OKETEBO.com – Selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) hentikan dua perkara Pidana Umum (Pidum) di Tebo.

Ini diungkapkan Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji baru-baru ini saat menyampaikan refleksi akhir tahun di aula utama kantor Kejari Tebo.

Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Bidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo TA 2018 Dan 2020

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Kejari Tebo, Berikut Pencapaian Kinerja Para Bidang

Baca Juga: Seluruh Jaksa Ikut Rakerda Kejati Jambi Tahun 2022, Termasuk Kajari Tebo

Dua perkara tersebut, kata Kajari Tebo ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), yang diselesaikan melalui Keadilan Restoratif 

"Ada 2 perkara yang kita selesaikan melalui restorative justice. Terdakwanya telah kita bebaskan" kata Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji.

Baca Juga: Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Ini Judul Disertasi Kajari Tebo

Dikatakan dia, alasan penghentian kasus tersebut yakni para pihak telah sepakat berdamai.

Kemudian, para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana,"Ada juga beberapa perimbangan lainnya yang terpenuhi, sehingga kasus kedua terdakwa kita hentikan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x