Selama Tahun 2022, Kejari Tebo Hentikan 2 Kasus Pidana Umum, Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya

- 31 Desember 2022, 06:00 WIB
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji.
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji. /Syahrial/

Baca Juga: Turap Amblas, Masjid Tertua di Tebo Jambi Terancam Ambruk ke Sungai Batanghari

Penghentian kasus kedua terdakwa ini, lanjut Kajari Tebo menjelaskan, juga telah disetujui oleh Kajati dan Kejagung. 

"Sebelum dihentikan kasusnya, terlebih dahulu kita melakukan ekspos dengan Kajati dan Kejagung. Hasilnya, kedua terdakwa memenuhi syarat untuk dihentikan kasusnya," pungkas Kajari. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah