Baca Juga: Turap Amblas, Masjid Tertua di Tebo Jambi Terancam Ambruk ke Sungai Batanghari
Penghentian kasus kedua terdakwa ini, lanjut Kajari Tebo menjelaskan, juga telah disetujui oleh Kajati dan Kejagung.
"Sebelum dihentikan kasusnya, terlebih dahulu kita melakukan ekspos dengan Kajati dan Kejagung. Hasilnya, kedua terdakwa memenuhi syarat untuk dihentikan kasusnya," pungkas Kajari. (***)