Terungkap, H Ismail Pinjam PT Nai Adipati Anom Untuk Mengerjakan Proyek Jalan Padang Lamo

- 13 Oktober 2022, 16:14 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. /Ist/

Baca Juga: Diduga Jual Oli Palsu, Dinas Perindagkop Bungo Diancam Pemilik Gudang Saat Sidak Lokasi

Dalam perkara ini diduga ada tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Perkara ini pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, TA. 2019, atau yang disebut proyek Jalan Padang Lamo.

Ada tiga terdakwa yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari) Tebo pada perkara tersebut, dan ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ketiga terdakwa tersebut yakni. Ismail, Tetap Sinulingga dan Suarto. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x