Baca Juga: Diduga Jual Oli Palsu, Dinas Perindagkop Bungo Diancam Pemilik Gudang Saat Sidak Lokasi
Dalam perkara ini diduga ada tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
Perkara ini pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, TA. 2019, atau yang disebut proyek Jalan Padang Lamo.
Ada tiga terdakwa yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari) Tebo pada perkara tersebut, dan ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiga terdakwa tersebut yakni. Ismail, Tetap Sinulingga dan Suarto. (***)