OKETEBO.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo membekuk SU (39), tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebo.
SU dibekuk saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Lawu RT 18 Dusun Wonosari Desa Suka Maju Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
"Iya, ada penangkapan tersangka pengedar narkoba di Rimbo Ulu," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, IPTU Irvan Pane, Selasa malam, 27 September 2022.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Karena Terlihat Peredaran dan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Baca Juga: Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi
Irvan menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada 20 September 2022 lalu.
Masyarakat mengadukan jika di Jalan Lawu RT 18 Dusun Wonosari Desa Suka Maju Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, sering terjadi transaksi sabu.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Irvan bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Sabu Senilai Rp133 Juta Lebih, Diblender