KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Selama 40 Hari Kedepan

- 13 September 2022, 12:59 WIB
Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus OTT Rektor Unila, Prof Karomani, jangan digeneralisasi bahwa jalur Mandiri pasti  sarat korupsi.
Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus OTT Rektor Unila, Prof Karomani, jangan digeneralisasi bahwa jalur Mandiri pasti sarat korupsi. /

"Dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," tuturnya menjelaskan.

Ali berujar, KPK memperpanjang penahanan para tersangka lain dengan batas waktu yang sama dengan Karomani.

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata dia.

Karomani akan mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Heriyandi, Basri, dan Andi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, para tersangka ini ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari, terhitung 20 Agustus-8 September 2022. (*)

 

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x