"Dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," tuturnya menjelaskan.
Ali berujar, KPK memperpanjang penahanan para tersangka lain dengan batas waktu yang sama dengan Karomani.
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata dia.
Karomani akan mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Heriyandi, Basri, dan Andi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, para tersangka ini ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari, terhitung 20 Agustus-8 September 2022. (*)