OKETEBO.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani.
OTT yang dilakukan KPK terhadap Rektor Unila pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022, di Lembang, Jawa Barat.
OTT KPK terhadap Rektor Unila ini dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, "Karomani ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa," katanya.
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Suap, Hingga Kini 23 Orang Diperiksa
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Pengakuan Ferdy Sambo Kepada Komnas HAM
Baca Juga: Berikut Tarian Tradisional Indonesia dan Daerah Asalnya Versi Tribratanews
Dia menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK ini terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung.
Ali menambahkan bahwa pihaknya mengamankan 7 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung dan Lampung.
“Sejauh ini yang diamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” katanya.