OKETEBO.com - Sidang dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, digelar di ruang sidang Tipikor Pengadilan Jambi pada Senin, 5 September 2022.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Jambi yaitu Sdr. Kristiyanto oleh Ketua Majelis Budi Chandra Permana, S.H.,M.H dengan Hakim Anggota Yofistian, S.H, Hiashinta Fransiska Manalu, S.H.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yakni Wawan Kurniawan, S.H dan Ricko Sudibyo, S.H.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Korupsi
Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan jika keterangan dari saksi ahli tersebut dibenarkan oleh para terdakwa. "Para terdakwa membenarkan keterangan saksi ahli," kata Ari.
Diketahui, ada tiga terdakwa pada perkara korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang ini diantaranya, Eny Erawaty yang merupakan Bendahara PNPM Arta Makmur, Sardi Ketua PNPM Arta Makmur dan Barokah Sekretaris PNPM Arta Makmur.
Dalam perkara ini, diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 747.674.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). ***