Sebanyak 12 Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal Ditertibkan

- 25 Agustus 2022, 08:20 WIB
Personel Polres Batanghari bersama para pihak usai menertibkan ilegal drilling.
Personel Polres Batanghari bersama para pihak usai menertibkan ilegal drilling. /Humas Polres Batanghari /

OKETEBO.com - Polres Batanghari menertibkan 12 lokasi pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kecamatan Bajubang, Rabu, 24 Agustus 2022.

Pada kegiatan penertiban illegal drilling ini, Polres Tebo melibatkan instansi terkait  yakni TNI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, dan Satpol PP Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Sumatera Utara, Pemilik Gudang Minyak Ilegal Akhirnya Diringkus

Baca Juga: Gudang Minyak Ilegal di Jambi Terbakar, Polisi Buru Pemilik Gudang

Baca Juga: Bawa Ribuan Liter BBM Jenis Solar, Pria Di Bungo Ditangkap Polisi

Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan melalui Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Riyamansyah mengatakan, penertiban yang dilakukan dengan menutup dan menimbun sumur dengan bahan bangunan dan merobohkan tiang katrol canting yang digunakan untuk menarik minyak. 

"Dilakukan juga pemasangan spanduk berisi "lokasi dalam penyelidikan Polres Batanghari" agar tidak ada lagi aktivitas illegal drilling di lokasi tersebut," kata Kasi Humas.

Dari 12 lokasi ilegal drilling, 3 (tiga) lokasi ditimbun dengan bahan bangunan dan 9 lokasi lainnya dilakukan perobohan terhadap tiang penarik minyak.

Kasi Humas mengatakan, dari pantauan di lapangan, sejumlah sumur minyak ilegal drilling tidak ditemukan aktivitas dan telah ditinggalkankan oleh para pelaku. Hal tersebut diduga karena adanya operasi penertiban ilegal drilling yang dilakukan Polres Batanghari.

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah