Isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 16:06 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat bersama hair stylist-nya, Reval Alip.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat bersama hair stylist-nya, Reval Alip. /TikTok.com/revalalip

OKETEBO.com - Kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru setelah Isteri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan Putri Candrawathi ini, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Isteri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip OKETEBO.com dari PikiranRakyat.com, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelajar di Tebo Pilih Nonton Film dan Belajar Ketimbang Mengikuti Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Untuk Menangani Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J Dikaitkan Dengan Judi 303

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri Candrawathi, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x