Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 19 Agustus 2022, 19:21 WIB
Komnas HAM menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan
Komnas HAM menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan /

OKETEBO.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga kini telah masuk babak baru. Hari ini, Polri telah resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka, atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke kejaksaan.

Dikutip dari Media PikiranRakyat.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, pelimpahan berkas ke empat tersangka ke Kejaksaan dalam tagap 1.

"Berkas perkara empat tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo), RR (Bripka Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer Bharada E), dan KM (Kuwat Maruf) hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Andi menyampaikan, pelimpahan berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh pihak Kejaksaan, terkait kelengkapan berkas yang diberikan.

Jika lengkap atau P21, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Namun jika belum lengkap atau P19 penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut.

"Nanti akan dipelajari oleh temen-temen jaksa penuntut umum," ujarnya.

Dalam kasus ini diketahui, Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak dengan Bharada E.

Namun, belakangan terungkap fakta dan kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah