OKETEBO.com – Kepolisian telah menetapkan istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Pada kasus ini, Brigadir J tewas tewas ditembak rekannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah istri Ferdy Sambo.
Atas kasus tersebut, pihak Kepolisian secara resmi menetapkan istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam insiden tewasnya Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati Jadi Tersebut Kasus Brigadir J
Baca Juga: Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Untuk Menangani Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terbongkar, Mahfud MD ; Dia Nangis-Nangis Ketemu Kompolas
Dilansir OKETEBO.com dari laman PikiranRakyat.com, penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu disampaikan oleh tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Tim khusus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Oleh karena itu, Putri pun akan terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J