Berkas 4 Tersangka Tewasnya Brigadir J Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 19 Agustus 2022, 16:46 WIB
Irjen Ferdy Sambo diprediksi jadi tersangka kasus Brigadir J yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Irjen Ferdy Sambo diprediksi jadi tersangka kasus Brigadir J yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Instagram/@divpropampolri dan Antara/Wahdi Septiawan

OKETEBO.com - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas perkara empat tersangka tersebut yaitu FS (Ferdy Sambo), RR (Bripka Ricky Rizal),

RE (Richard Eliezer Bharada E), dan KM (Kuwat Maruf).

"Hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dilansir OKETEBO.com dari PikiranRakyat com, Andi mengatakan berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa apakah sudah lengkap baik secara materil maupun formil.

Jika lengkap atau P21, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Namun jika belum lengkap atau P19 penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut.

"Nanti akan dipelajari oleh temen-temen jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x