Dipanggil Disnakertrans Tebo, Pimpinan PT Winner Prima Sekata Berasalan Masih di Jakarta

20 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi karyawan PT WPS di Tebo /Pixabay/Pixels

OKETEBO.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo memanggil pimpinan PT Winner Prima Sekata (WPS) pada Senin, 18 Maret 2024 kemarin. Sayangnya, pimpinan perusahaan tambang itu tidak bisa memenuhi undangan dengan alasan lagi berada di Jakarta. 

Karena lagi berada di Jakarta, Pimpinan PT WPS tersebut berjanji akan hadir memenuhi undangan Disnakertrans Tebo pada Kamis besok, 21 Maret 2024. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang staf Disnakertrans Tebo, Ikbal, Selasa, 19 Maret 2024.

“Sudah kita undang secara tertulis agar menghadap Senin kemarin. Tapi mereka berhalangan hadir dan berjanji akan datang pada Kamis besok,” kata Ikbal.

Baca Juga: Gara-gara Ini, PT Winner Prima Sekata Bakal Dilaporkan ke Disnaker Tebo, Ini 5 Poin Tuntutannya

Dikatakan Ikbal, pemanggilan pimpinan PT WPS tersebut untuk mengklarifikasi terkait permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hal itu dilakukan sesuai dengan permohonan yang diterima Disnakertrans pada tanggal 23 Maret 2024.

Adapun surat tersebut berisikan tentang pengaduan karyawan di perusahaan itu tentang keluhan mereka soal pengupahan, THR, BPJS tenaga kerja dan kesehatan pekerja.

Baca Juga: Tenggelam di Kolam Galian Bekas Tambang Batubara, Pemuda di Tebo Jambi Meninggal Dunia, Ini Tanggapan LP2LH

Berdasarkan itu, kata Ikbal, pihaknya menyurati pimpinan PT WPS agar bisa datang ke kantor Disnakertrans Tebo untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. “Mereka berjanji akan hadir Kamis besok,” ucapnya.

5 Poin Tuntutan 

Pada pemberitaan sebelumnya, karyawan PT WPS menggelar rapat atas persoalan yang tengah mereka hadapi. 

Hasil rapat, mereka bersepakat melaporkan PT WPS kepada Disnakertrans Tebo terkait pengabaian hak-hak yang seharusnya mereka dapati dari perusahaan.

Baca Juga: Ratusan Karyawan Tambang Batu Bara Bakal Demo di Kantor Bupati Tebo, Ini Tanggapan Warga

Dari berbagai permasalahan, ada 5 poin yang disepakati dan akhirnya menjadi poin dalam laporan tersebut.

Pertama, meminta pihak perusahaan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Kedua, meminta agar BPJS Ketenagakerjaan karyawan didaftarkan sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

Ketiga, meminta gaji para karyawan dibayar penuh bukan hanya 30 persen. 

Keempat, meminta kepastian pembayaran THR karyawan sesuai aturan

Kelima, mempertanyakan dasar PHK terhadap sejumlah karyawan sebelumnya.***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler