OKETEBO.com - Sebanyak 10 orang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terancam dengan pasal berlapis.
Ini disampaikan salah seorang anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo bidang Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Edi Kurniawan, Selasa 19 Maret 2024, di kantor Bawaslu Tebo.
Ke 10 oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir tersebut diketahui telah melakukan pelanggaran pemilu dengan merubaha hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Perhitungan Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia di Tunda, Ini Penjelasan KPU RI
Atas perbuatan 10 oknum PPK tersebut, kata Edi Kurniawan, jelas unsur pidana dan pasal yang disangkakan kepada para oknum PPK tersebut.
"Untuk pasal yang kita (Bawaslu"red) kenakan adalah pasal 505 tentang perubahan rekapitulasi. Dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun denda 12 juta," kata Edi Kurniawan, usai menggelar rapat terkait pelanggaram Pemilu 2024 di Tebo.
"Tentunya selain Bawaslu, Tim Sentra Gakkumdu baik polisi dan jaksa juga telah menyiapkan pasal berlapis," kata dia lagi.
Empat PPK Mangkir Dari Panggilan
Komisioner Bawaslu Tebo ini berkata, pasca pemanggilan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir, hanya 6 anggota PPK yang hadir untuk dimintai klarifikasi.