Oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Ini Penjelasan Bawaslu Tebo

- 19 Maret 2024, 22:37 WIB
Anggota Komisioner Bawaslu Tebo bidang Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Edi Kurniawan saat menjelang perkembangan kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan 10 oknum anggota PPK Sumay dan Tengah Ilir
Anggota Komisioner Bawaslu Tebo bidang Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Edi Kurniawan saat menjelang perkembangan kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan 10 oknum anggota PPK Sumay dan Tengah Ilir /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Sebanyak 10 orang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terancam dengan pasal berlapis. 

Ini disampaikan salah seorang anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo bidang Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Edi Kurniawan, Selasa 19 Maret 2024, di kantor Bawaslu Tebo.

Ke 10 oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir tersebut diketahui telah melakukan pelanggaran pemilu dengan merubaha hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Perhitungan Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia di Tunda, Ini Penjelasan KPU RI

Atas perbuatan 10 oknum PPK tersebut, kata Edi Kurniawan, jelas unsur pidana dan pasal yang disangkakan kepada para oknum PPK tersebut. 

"Untuk pasal yang kita (Bawaslu"red) kenakan adalah pasal 505 tentang perubahan rekapitulasi. Dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun denda 12 juta," kata Edi Kurniawan, usai menggelar rapat terkait pelanggaram Pemilu 2024 di Tebo.

"Tentunya selain Bawaslu, Tim Sentra Gakkumdu baik polisi dan jaksa juga telah menyiapkan pasal berlapis," kata dia lagi. 

Baca Juga: Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Harga Cabai Merah di Tebo Jambi Naik Menjadi Rp 75 Ribu Perkilogram

Empat PPK Mangkir Dari Panggilan 

Komisioner Bawaslu Tebo ini berkata, pasca pemanggilan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir, hanya 6 anggota PPK yang hadir untuk dimintai klarifikasi. 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x