Ribuan Sertipikat di Tebo Jambi Terindikasi Berada di Kawasan Hutan

- 18 Maret 2024, 19:02 WIB
Hasil overlay lokasi kordinat bidang tanah dengan lokasi kawasan hutan di Kabupaten Tebo.
Hasil overlay lokasi kordinat bidang tanah dengan lokasi kawasan hutan di Kabupaten Tebo. /Willy Marlupi/

OKETEBO.com - Ribuan bidang tanah dengan status milik atau hak milik di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, Terindikasi berada atau terbit diatas kawasan hutan. Hal ini diketahui berdasar pengamatan dan analisis geospasial, Antara lokasi bidang tanah yang dirilis Kementerian ATRBPN dengan lokasi Kawasan Hutan yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Metode yang kami gunakan hanya mengoverlay lokasi kordinat bidang tanah dengan lokasi kawasan hutan yang ada di Kab. Tebo, Cuma itu” ungkap Willy Marlupi, seorang warga Jambi, Senin 18 Maret 2024. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Harga Pangan Antara Jambi Dengan Sumatera Selatan, Silahkan Baca Info Selengkapnya

Menurut Willy, dari total 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo, sebaran kawasan hutan berada di 8 wilayah kecamatan yakni di Kecamatan Muara Tabir, Tebo ilir, Tebo Tengah, Sumai, Serai Serumpun, VII Koto ilir dan Kec. VII Koto. 

Penilaian tersebut menurutnya berdasar peta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Jambi.

Untuk Batas Administrasi Wilayah pihaknya mengacu pada data Badan Informasi Geospasial (BIG) edisi September 2023 yang merupakan pemutakhiran Geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan, dan Data Batas administrasi Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Update Harga Pangan di Sumatera Barat, Harga Bawang Putih di Padang Panjang Naik

Kemudian untuk lokasi bidang tanah pihaknya mengacu pada bidang tanah Kementerian ATRBPN yang ada di aplikasi BHUMI milik Kementerian ATRBPN. Dan melakukan digitasi on screen pada masing-masing peta bidang tanah yang terindikasi di kawasan hutan.  

“Intinya, sumber data dan peta yang kami gunakan di dalam analisis berpijak pada data resmi pihak berwenang yang dirilis Kementerian dan Lembaga pemerintah. Sementara untuk pengolahan data kami menggunakan teknologi sistem informasi geografis (SIG) melalui ArcGis 10.8 yang sudah berlaku umum di dalam pengolahan data geospasial baik secara nasional hingga internasional,” jelas Willy menerangkan. 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x