OKETEBO.com - Bawaslu Tebo warning empat orang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Empat orang oknum PPK yang di warning Bawaslu Tebo tersebut adalah Randi Humaidi dan Mahyarudin dari Kecamatan Sumay. Kemudian, Rexsi Irwan dan Alirmansyah dari Kecamatan Tengah ilir.
Keempat oknum PPK tersebut sudah dua kali dipanggil Bawaslu Tebo untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024, namun tidak pernah merespon panggilan tersebut.
Adapun pemanggilan keempat oknum PPK tersebut untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Keempatnya diduga melakukan pengelembungan suara Pemilu 2024, yang menguntungkan salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Demokrat.
“Keempat oknum PPK itu kita kasih waktu perpanjangan pemanggilan selama 7 hari. Perpanjangan pemanggilan ini terhitung mulai Selasa kemarin (18/3/2024)," kata Edi Kurniawan, anggota Komisioner Bawaslu Tebo, hari itu.
Baca Juga: Perhitungan Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia di Tunda, Ini Penjelasan KPU RI
Bila rentang waktu tersebut, namun keempat PPK itu tetap mangkir dari pemanggilan, kata dia, pihaknya akan duduk kembali untuk menentukan langkah yang bakal dilakukan terhadap keempat oknum PPK tersebut.